DPR SETUJUI RUU PERUBAHAN ATAS UU NO.15/1997 MENJADI UNDANG-UNDANG
18-08-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui pengesahan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian menjadi UU tentang Perubahan Atas UU No.5/1997 tentang Ketransmigrasian.
Persetujuan tersebut dinyatakan seluruh fraksi yang ada di DPR dalam pembacaan pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi.
Tisnawati Karna, juru bicara Fraksi Partai Golkar (F-PG) dalam pandangan fraksinya mengatakan, Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU Perubahan Atas UU No.5/1997 sebagai wujud tanggungjawab dalam mendorong percepatan dinamika perubahan mendasar dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya di era globalisasi saat ini.
Fraksi Partai Golkar, lanjutnya, mendesak agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan lainnya dari UU yang baru disahkan ini.
Juru bicara Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) Kasmawati TZ Basalamah mengatakan dalam pandangan fraksinya, menyepakati dan menyetujui RUU tersebut menjadi UU. Ia berharap, transmigrasi dapat lebih memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bangsa.
Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) Ferdinand Suawa, mengharapkan dengan adanya UU ini maka dapat membantu persoalan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR Hasanudin Said (F-PD) mengemukakan, penyelenggaraan transmigrasi menurut UU No.5/1997 tentang Ketransmigrasian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, meningkatkan dan melakukan pemerataan pembangunan di daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia menambahkan, UU No.5/1997 tentang Ketransmigrasian sebagai penyempurnaan dari UU No.3/1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah berusia lebih dari 10 tahun. Dinamika yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun itu, jelasnya, diwarnai oleh tuntutan reformasi untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan negara secara fundamental. Jika selama ini pemerintah berperan sebagai pemrakarsa sekaligus pelaksana pembangunan, kata Hasanudin Said, maka saat ini peran tersebut berubah. “Kondisi saat ini menuntut peran pemerintah daerah dalam urusan ketransmigrasian,†tuturnya.(Iwan)